Pemkab Samosir Kerja Sama dengan BPJS, 837 THL dapat JKK dan JKM
![]() |
Aparatur Pemkab Samosir saat penandatanganan kerjasama dengan BPJS. (SAMOSIR News/Ist) |
SAMOSIRNews - Pangururan
Pemkab Samosir membangun kerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, untuk jaminan keselamatan kerja dan kematian.
Sekdakab Samosir Jabiat Sagala menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Pematang Siantar diwakili Kepala Cabang Normansyah.
Sekdakab Jabiat Sagala kepada SAMOSIR News, Rabu (6/6/2018) menjelaskan, kerjasama itu terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Tenaga Harian Lepas (THL).
"Seluruh pimpinan OPD hadir menyaksikan dan melakukan penandatanganan perjanjian," tukas Jabiat.
Menurutnya, keterlibatan langsung pimpinan OPD, karena pembayaran iuran BPJS di satuan kerja akan dilakukan oleh pimpinan OPD.
Dia mengatakan, penandatangan kerjasama merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Pemkab Samosir mengikat Memory of Understanding (MoU) dengan BPJS.
Selanjutnya Jabiat berharap, para THL di lingkungan kerja masing masing akan semakin termotivasi dan meningkatkan etos kerjanya.
Penandatanganan perjanjian disaksikan Wabup Samosir Juang Sinaga yang menandaskan, bahwa Pemkab Samosir telah menunjukkan tanggungjawabnya kepada para THL.
Penulis: Junjungan Marpaung
Editor: Abidan Simbolon
Loading...
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.