DPRD Samosir Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Edis Naibaho seusai membacakan tanggapan akhir fraksi. (Ist)
SamosirNews - Pangururan
DPRD Samosir tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah, pada Paripurna Dewan, Rabu (25/6/2025) di gedung dewan setempat.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba, dihadiri unsur-unsur terkait.
Selain Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, juga ditetapkan Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan, rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan yang memperoleh WTP dapat secepatnya dilaksanakan guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik kedepannya.
"Kita harus semakin berbenah diri sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat," sebutnya. (Tim)

Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.