Tetap Berada di Zona Hijau, Tatanan New Normal Tunggu Keputusan Pemprovsu

Pengawasan di pintu masuk Samosir tetap dilakukan seperti biasa, menunggu ketetapan implementasi new normal dari Pemprovsu. (Ist)

SAMOSIRNews - Pangururan

Sampai sekarang Kabupaten Samosir berada di zona hijau penyebaran Covid-19, dengan pengawasan ketat GTPP dan kerjasama semua stakeholder.

Penjagaan ketat di pintu-pintu masuk jalur darat dan danau menuju Samosir, tetap berlangsung untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.

Hal ini menjadi salah satu upaya hingga GTPP Covid-19 nasional mengumumkan Kabupaten Samosir sebagai salah satu daerah di Indonesia yang berbeda di zona hijau.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara kepada wartawan, Senin (1/6/2020) di Pangururan mengatakan, walaupun berada di zona hijau harus tetap waspada dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah.

Terkait dengan tatanan hidup normal baru "New normal", ia menjelaskan bahwa Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Implementasi Tatanan Hidup Normal terhitung 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020, menunggu surat pak Gubsu," ujarnya.

Rohani menambahkan, sampai sekarang Pemkab Samosir tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelumnya, untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Corona. "Ketat di pintu masuk, menjaga agar Samosir tetap zona hijau selama pandemi Covid-19," imbuhnya.

Menurutnya, Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khusus warga yang melakukan perjalanan keluar masuk.

Surat Edaran itu mencakup: (1) wajib pakai masker, (2) wajib tunjukkan identitas, (3) wajib ikuuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, (4) wajib jelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir, (5) khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjanalan luar daerah, dan (6) bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 (empat belas) hari di bawah pengawasan petugas Puskesmas dan aparat desa.

"Sembari menunggu surat Gubsu, ketetapan ini masih menjadi pegangan dan pedoman untuk menjaga wilayah Samosir tetap aman dari penyebaran Covid-19," kata Kadis Kominfo itu.

Reporter: Chandra
Editor: Freddy


Loading...

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.